1. Perkara Pidana

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut:
a) Perkara tindak pidana korupsi, illegal loging/fishing/mining, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain;

b) Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali;

1. Criminal Cases

To provide and deliver services in legal matters concerning criminal law issues, including the following:

a) Criminal cases of corruption, illegal logging/fishing/mining, shipbuilding and shipping, embezzlement, fraud, and criminal offenses as set out in the Criminal Codes (Wetboek van Strafrecht), but not limited to other legislations and regulations.

b) To advocate, assist, and defend the rights and interests of clients in the investigation process at the level of police, prosecution and the district court, in addition to assisting clients to appeal in the High Courts, cassation in the Supreme Courts, as well as the case reviews

CONTACT US

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Sending

Log in with your credentials

Forgot your details?